DEAR
CATHOLIC CHURCH
Mat.
19:3-12 [HB (H), 12/8, Thn C/II]
Spirit
Katolik, Gereja Kristus
PERKAWINAN~”Sebab
itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya,
sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Mat. 19:5-6).
“Perjanjian
Perkawinan, dengan mana pria dan wanita membentuk antar mereka kebersamaan
seluruh hidup, dari sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-isteri
serta pada kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan Perkawinan antara
orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen” (CIC, can. 1055, § 1) #KGK1601.
Ini adalah ajaran sekaligus hukum yang bersumber dari firman Allah sendiri.
Ingatlah
bahwa sejak semula Allah, Sang Pencipta, menjadikan manusia laki-laki dan
perempuan (Kej. 2:8-25, Mat. 19:4). Mat. 19:5 (Kej. 2:24) menjadi penegasan
Yesus untuk menunjuk dasar perkawinan, yaitu persekutuan (consortium) seluruh
hidup antara pria dan wanita. Keduanya diciptakan satu untuk yang lain; “Tidak
baik, kalau manusia itu seorang diri saja” (Kej. 2:18). Wanita adalah “daging
dari dagingnya,” artinya ia adalah partner sederajat dan sangat dekat. Ia diberikan
oleh Allah kepadanya sebagai penolong dan dengan demikian mewakili Allah,
pada-Nya kita beroleh pertolongan, #KGK1605.
Secara
mutlak Yesus menegaskan dan mempertahankan bahwa perkawinan tidak dapat
diceraikan oleh manusia (bdk. Mat. 19:6). Sebab persekutuan hidup yang telah dibangun
oleh pria dan wanita sudah menjadi “satu daging,” di mana Allah sendirilah yang
mengadakannya dan mengukuhkannya dengan hukum-hukum-Nya … Allah sendirilah
Pencipta Perkawinan. #KGK1603. Maka kehadiran Yesus pada pesta perkawinan di
Kana itu suatu penegasan bahwa Perkawinan adalah sesuatu yang baik, dan
pernyataan bahwa mulai sekarang Perkawinan adalah suatu tanda kehadiran Kristus
yang berdaya guna. #KGK1613.
Hanya
“ketegaran hati”lah yang dapat ‘menghalalkan’ perceraian, seperti surat cerai yang
diberikan oleh Musa (Mat. 19:8). Dosa ketidaksetiaanlah perusak keluhuran martabat
Perkawinan. Namun bukan berarti Yesus mengizinkan perceraian kalau ada zinah –
dapat kawin lagi – (Mat. 19:9). Ia hanya menyesuaikan diri dengan apa yang
diizinkan hukum Musa yang justru dikecam-Nya. Perkawinan tetaplah tak
terceraikan! Yesus tidak meletakkan kepada suami isteri beban yang tidak
terpikulkan, yang lebih berat lagi daripada hukum Musa. Ia sendiri memberi
kekuatan dan rahmat, untuk dapat menghidupkan Perkawinan dalam sikap baru
Kerajaan Allah. #KGK1615.
Eng’Co
#pejuangkecil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar