Perkawinan

DEAR CATHOLIC CHURCH
Mat. 19:3-12 [HB (H), 12/8, Thn C/II]
Spirit Katolik, Gereja Kristus

PERKAWINAN~”Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Mat. 19:5-6).

“Perjanjian Perkawinan, dengan mana pria dan wanita membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup, dari sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta pada kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen” (CIC, can. 1055, § 1) #KGK1601. Ini adalah ajaran sekaligus hukum yang bersumber dari firman Allah sendiri.

Ingatlah bahwa sejak semula Allah, Sang Pencipta, menjadikan manusia laki-laki dan perempuan (Kej. 2:8-25, Mat. 19:4). Mat. 19:5 (Kej. 2:24) menjadi penegasan Yesus untuk menunjuk dasar perkawinan, yaitu persekutuan (consortium) seluruh hidup antara pria dan wanita. Keduanya diciptakan satu untuk yang lain; “Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja” (Kej. 2:18). Wanita adalah “daging dari dagingnya,” artinya ia adalah partner sederajat dan sangat dekat. Ia diberikan oleh Allah kepadanya sebagai penolong dan dengan demikian mewakili Allah, pada-Nya kita beroleh pertolongan, #KGK1605.

Secara mutlak Yesus menegaskan dan mempertahankan bahwa perkawinan tidak dapat diceraikan oleh manusia (bdk. Mat. 19:6). Sebab persekutuan hidup yang telah dibangun oleh pria dan wanita sudah menjadi “satu daging,” di mana Allah sendirilah yang mengadakannya dan mengukuhkannya dengan hukum-hukum-Nya … Allah sendirilah Pencipta Perkawinan. #KGK1603. Maka kehadiran Yesus pada pesta perkawinan di Kana itu suatu penegasan bahwa Perkawinan adalah sesuatu yang baik, dan pernyataan bahwa mulai sekarang Perkawinan adalah suatu tanda kehadiran Kristus yang berdaya guna. #KGK1613.

Hanya “ketegaran hati”lah yang dapat ‘menghalalkan’ perceraian, seperti surat cerai yang diberikan oleh Musa (Mat. 19:8). Dosa ketidaksetiaanlah perusak keluhuran martabat Perkawinan. Namun bukan berarti Yesus mengizinkan perceraian kalau ada zinah – dapat kawin lagi – (Mat. 19:9). Ia hanya menyesuaikan diri dengan apa yang diizinkan hukum Musa yang justru dikecam-Nya. Perkawinan tetaplah tak terceraikan! Yesus tidak meletakkan kepada suami isteri beban yang tidak terpikulkan, yang lebih berat lagi daripada hukum Musa. Ia sendiri memberi kekuatan dan rahmat, untuk dapat menghidupkan Perkawinan dalam sikap baru Kerajaan Allah. #KGK1615.

Eng’Co
#pejuangkecil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar